Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) merumuskan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Taman Pendidikan Quran (TPQ) dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di jenjang pendidikan formal tingkat Sekolah Dasar (SD).
Memasukkan unsur pelajaran Alquran dalam mata pelajaran tersebut diungkapkan Kepala Bidang TK dan SD, Sutarno, hal itu bertujuan agar bisa menerbitkan ijazah TPQ. Selain menerima ijazah kelulusan pendidikan formal, para murid juga akan memperoleh ijazah TPQ.
"Setelah menyusun SKL jadi nanti kita buat kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag), apakah ini sudah mencukupi syarat untuk mendapat ijazah TPQ," kata Sutarno, Kamis (22/9/2016).
Sejauh ini, lanjut Sutarno, yang menjadi masalah yaitu ketika anak SD tidak ikut dalam pendidikan TPQ di masjid ataupun di musala. Hal tersebut juga turut melibatkan pihak sekolah mendorong siswa untuk turut mengikuti TPQ.
"Nanti ijazah yang mengeluarkan juga dari Kemenag," kata Sutarno kepada blokTuban.com.
Teknis penerapan standart kompetensi TPQ dijadikan satu dengan PAI. Sebab pada mata pelajaran tersebut dilakukan penambahan satu jam di sekolah, selain memuat kurikulum Nasional juga diselipkan pelajaran Alquran layaknya di lembaga pendidikan non formal madrasah diniyah. [dwi/col]