Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Satlantas Polres Tuban kembali menindak pick up dengan bak terbuka yang kedapatan mengangkut penumpang. Kali ini, petugas menghentikan pick up dengan Nopol S 9194 HF di simpang empat Jalan Pramuka dan Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Selasa (13/9/2016) sore.
"Kendaraan pick up hanya diperbolehkan buat mengangkut barang. Dilarang membawa penumpang," jelas Kepala Unit (Kanit) Tur Jawali, Ipda Asik, kepada blokTuban.com.
Dia mengingatkan, kendaraan bak terbuka sangat berbahaya apabila dipergunakan mengangkut penumpang. Terlebih ada anak kecil yang ikut serta di atasnya. Untuk memberi efek jera, petugas langsung memberikan tilang dan menempelkan stiker imbauan di kendaraan supaya tidak terulang dikemudian hari.
"Sudah banyak terjadi kasus kecelakaan dengan banyak korban karena kendaraan bak terbuka dibuat mengangkut penumpang. Kami berharap di Tuban tidak terjadi," tandasnya. [pur/col]