Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Truck besar pengangkut barang dilarang masuk ke wilayah Pantura, Kabupaten Tuban. Aturan tersebut akan dijalankan mulai lima hari menjelang lebaran (H-5).
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad, menjelaskan larangan truck barang masuk Pantura akan dilakukan selama 9 hari, atau sampai tiga hari setelah lebaran. "Ini merupakan peraturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelang arus mudik dan arus balik," kata Fadly Samad, Sabtu (25/6/2016).
Fadly menerangkan, larangan truck barang masuk ke wilayah Pantura karena jalur nasional tersebut khusus dipergunakan untuk mudik. Dengan begitu, arus mudik dan balik bisa dilakukan dengan lancar.
"Kalau ada yang nekat masuk pasti kita menepi dan hentikan, kalau perlu dilakukan penindakan," kata Fadly.
Kendati demikian, ada beberapa jenis truck yang masih diperbolehkan melintas di Jalur Pantura. Yakni truck yang mengangkut Sembako dan juga truck tangki yang mengangkut bahan bakar.
"Kalau itu tidak bisa dicegah, karena imbasnya langsung ke masyarakat," tandasnya. [pur/ito]