Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Banyak masyarakat yang tidak menyadari, kalau Surat Ijin Mengemudi (SIM) miliknya sudah berakhir. Biasanya, setelah masa berlaku SIM habis, baru akan akan dilakukan perpanjangan baru.
Mulai sekarang, ada baiknya periksa kembali SIM Anda. Karena sistem pengurusan SIM di Indonesia, termasuk di Tuban, menggunakan sistem baru. Yakni, perpanjang SIM tidak bisa dilakukan apabila masa berlaku sudah habis.
"Jika SIM sudah melebihi masa berlaku sudah tidak bisa diperpanjang, pengurusan harus dilakukan mulai dari proses awal kembali," jelas Kepala Unit (Kanit) Reg Ident Satlantas Polres Tuban, Iptu Ayip Rizal, Jumat (10/6/2016).
Sistem baru itu dilakukan sejak bulan kemarin, pasca adanya Surat Telegram Kapolda Jatim nomor ST/869/IV/2016/DITLANTAS, merujuk pada peraturan Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk itu, Ayip mengingatkan masyarakat untuk melihat masa berlaku SIM kendaraan golongan apapun. Apabila sudah dekat masa berlaku habis, segera diajukan perpanjangan. "Kalau sudah dekat masa berlaku habis, langsung saja dilakukan perpanjangan," kata Ayip.
"Kita sudah menerapkan terkait dengan peraturan bahwa untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya sudah tidak berlaku. Kita juga sudah mensosialisasikan hal kepada warga masyarakat," terang Inspektur Satu (IPTU) Ayip Rizal, Kanit Reg Ident Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tuban.
Peraturan terkait dengan pengurusan perpanjangan SIM yang masa berlakukanya habis itu sesuai dengan Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim nomor ST/869/IV/2016/DITLANTAS yang telah diterima bulan-bulan kemarin. Petugas juga sudah melakukan sosialisasi mengenai sistem perpanjangan SIM yang baru diterapkan itu.
"Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika telah lewat dari masa berlakunya, pengurusan SIM diberlakukan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM masing-masing," sambung Ayip.
Mempermudah pengurusan SIM, disiapkan dan dioptimalkan keberadaan mobil SIM Keliling. Mobil SIM keliling itu ditempatkan di beberapa kecamatan yang ada di Tuban, serta juga melakukan pelayanan di Car Free Day di Jalan Sunan Kalijaga, Tuban, setiap hari Minggu. [pur/ito]