Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban telah melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan yang melibatkain Satpol PP, TNI, Polri dan Badan Lingkuhan Hidup (BLH). Operasi dilakukan dikawasan pertambangan Ilegal Desa Sumberejo Kecamatan Rengel pada Senin (18/4/16).
Informasi yang dihimpun blokTuban.com bahwa aparat yang tergabung dalam operasi yustisi berangkat dengan menggunakan truk operasional dengan berjumlah 40 petugas gabungan.
Saat tiba dilokasi aparat langsung menuju lokasi pertambangan dan melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen pemilik, namun penambang tidak bisa menunjukkan kelengkapan izinnya alias ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menemukan barang bukti 1 truk dan 1 backhoe yang digunakan untuk aktifitas pertambangan.
Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tuban, Wadiono mengatakan, dalam operasi ini berhasil diamankan barang bukti 1 truk dan 1 backhoe kemudian diangkut menggunakan trailler, untuk pemilik tambang ada dua yaitu MNT dan SRKM, untuk pemiliknya rencana dipanggil Senin depan, selain ditindak Satpol PP juga akan dilakukan pemeriksaan di Reskrim Polres Tuban karena selain melanggar perda juga ada kemungkinan melanggar UU.
"Untuk truk dan Backhoe kita amankan di Kantor Pemkab guna dijadikan barang bukti dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Wadiono.
Diketahui akibat tambang ilegal tersebut, lingkungan yang berada diwilayah sekitar tambang menjadi rusak, karena pertambangan dilakukan dengan asal-asalan tanpa ada izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).[nok]
Razia Tambang Ilegal, Amankan Truck dan Backhoe
5 Comments
1.230x view