STNK Hilang, Segini Biaya dan Cara Mengurus di Samsat Tuban
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dipegang oleh pemilik kendaraan bermotor.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dipegang oleh pemilik kendaraan bermotor.
Material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Tuban, kembali alami kekosongan. Padahal, kurang lebih baru dua bulan yang lalu material STNK terpenuhi, setelah sempat kosong di bulan Juli-Agustus 2022.
KB SAMSAT Tuban telah mencetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diajukan sejak bulan Mei sampai Juli tahun 2022. Proses ini baru selesai, karena material STNK baru tersedia kembali, Sabtu (10/9/2022).`
Kantor Samsat Tuban melalui Instagramnya memberitahukan bahwa saat ini stok material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kosong. Kendati demikian, pemilik kendaraan yang sudah membayar pajak daerah tidak perlu khawatir, Kamis (18/8/2022).
Rusak atau hilangnya sebuah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat menjadi masalah serius bagi pemilik kendaraan. Dengan STNK, seseorang dapat membuktikan kepemilikan kendaraan yang resmi terdaftar, Rabu (10/8/2022).
Ada kabar gembrira untuk kalian warga Provinis Jawa Timur. Pemerintah Provinis Jawa Timur mengumumkan telah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 30 Juni 2022 kedepan.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang terpasang pada mobil Intragated Node Capture Attitude Record (INCAR) resmi diberlakukan pada 13 Juli 2022 lalu, dengan menyisir seluruh ruas jalan yang ada di Kabupaten Tuban, baik di perkotaan ataupun pedesaan.
Hidup pada era digital saat ini diikuti dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat. Sistem penunjang aktivitas kebutuhan manusia pun semakin dipermudah dengan adanya peningkatan layanan digital. Seperti program layanan Samsat keliling (Samsatling) Kabupaten Tuban ini misalnya.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periodik tahunan merupakan suatu kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor. Kendati begitu, beberapa masyarakat kita masih saja khawatir ataupun tak mau susah melakukannya sendiri, padahal mengurus pajak pribadi tergolong lebih mudah.
Surat Izin Kapal atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangat penting bagi para nelayan. Oleh sebab itu, Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) Tuban membuka pendaftaran kapal secara online.