Perda Perlindungan Anak Dinilai Tidak Sakti
Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Tuban dinilai tidak sakti. Karena keberadaan dua Perda itu belum terimplementasi dengan baik dalam penanganan perlindungan anak dan perlindungan perempuan di Bumi Wali.