Warga Kerek, Jadi Korban Penipuan Berkedok Kupon Berhadiah
Penyesalan itulah yang tergambar pada raut wajah Ahmad Fauzi R beserta anggota keluarganya warga RT/4/RW/1 Dusun Puter, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Penyesalan itulah yang tergambar pada raut wajah Ahmad Fauzi R beserta anggota keluarganya warga RT/4/RW/1 Dusun Puter, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arief Dharmawan, Wakasat Brimob Polda Metro Jaya, yang juga mantan Kapolres Tuban mengaku memaafkan perbuatan pelaku yang mencatut namanya menggunakan akun Blackberry Messenger (BBM). Meski begitu, dia menyerahkan supaya pelaku diproses hukum di Polres Tuban.
Polres Tuban menangkap seorang pemuda yang mencatut dua nama perwira polisi untuk melakukan penipuan melalui Blackberry Messenger (BBM). Dua perwira polisi yang dicatut adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arief Dharmawan yang merupakan mantan Kapolres Tuban, dan AKBP Hendra Gunawan yang sekarang masih menjabat sebagai Kapolres Probolinggo.
Rahmat Joni (30), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Padang, ditangkap jajaran Polres Tuban pada pertengahan Januari 2015 lalu. Saat itu, pria yang juga seorang residivis ini disangka telah melakukan penipuan terhadap Tumisri (30), seorang perempuan asal Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, menolak gugatan Pra Peradilan yang diajukan kuasa hukum Ahmad Bonemo, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Kuasa hukum Ahmad Bonemo (55), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, terkait penetapan Bonemo sebagai tersangka oleh penyidik dari Polres Tuban.