Sekda: Sisa 40% Anggaran Harus Terserap Efektif
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 masih belum terserap secara efektif.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 masih belum terserap secara efektif.
Rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016, oleh sejumlah instansi mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Tuban.
Masih belum terserapnya anggaran tahun 2016 dengan maksimal, membuat Pemkab harus memaksimalkan sisa waktu yang ada.<br /><br />Sebab, dana dari APBD Tahun Anggaran 2016 senilai sekitar 2 triliun lebih itu baru terserap sekitar 60 persen dari keseluruhan total anggaran.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengencangkan ikat pinggang guna menghemat penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) akhir 2016. Akibatnya, anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) dipangkas hingga Rp43 miliar.
Penggunaan anggaran tahun 2016 Kabupaten Tuban dinilai masih belum maksimal. Sebab, menjelang habis akhir tahun, sampai saat ini diperkirakan serapan anggaran baru mencapai 60 persen.
Pilkades serentak 2016 Kabupaten Tuban yang akan dilaksanakan bulan depan, tepatnya 8 Desember masih belum memasuki tahapan pencairan anggaran.
Membengkaknya anggaran biaya pelayanan bagi pasien miskin menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, bantuan yang diperuntukkan untuk meringankan beban masyarakat dalam berobat itu dinilai melebihi kapasitas hingga membuat pemerintah Kabupaten Tuban harus menanggung hutang sebesar 7 miliar.
Rencana kenaikan anggaran bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tuban yang disampaikan Ketua DPRD ditentang oleh Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein.
Anggaran operasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tuban masih diupayakan utuk terus bertambah di tahun depan. Meski saat ini nominal anggaran telah mencapai 4, 750 miliar, namun jumlah tersebut masih dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan KONI selama setahun.
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk membuat dinas baru sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah semakin matang setelah melalui serangkaian pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.