Kabupaten Tuban Bagian dari Gerbangkertasusila Plus dalam Percepatan Ekonomi Jatim

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Pemkab Tuban menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Tuban tahun 2024 di Pendapa Krida Manunggal Tuban, Selasa (26/03). 

Penyelenggaraan Musrenbang 2024 dibuka oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. 

Musrenbang dihadiri oleh Forkopimda Tuban, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, perwakilan Bakorwil, pimpinan instansi vertikal, pimpinan OPD, Camat, BUMN/BUMD, organisasi kemasyarakatan, dan kepemudaan. 

Musrenbang ini bertujuan untuk menyusun RPJPD dan Kabupaten Tuban 2025-2045 serta RKPD Kabupaten Tuban tahun 2025. Ir. Tiat S. Suwardi, Kepala Dispersip Jatim, memberikan gambaran tentang arah kebijakan pembangunan di Provinsi Jawa Timur.

"Saya mengapresiasi Pemkab Tuban yang berhasil menekan Indeks Pembangunan Manusia menjadi 0,338, di bawah capaian Pemprov Jatim sebesar 0,387, menandakan pembangunan di Kabupaten Tuban berjalan dengan baik," ujarnya. 

Suwardi menekankan perlunya Pemkab Tuban terus memajukan diri untuk memenuhi target-target di tahun 2025, antara lain, pertumbuhan ekonomi 4,36 - 4,58 persen, penurunan angka kemiskinan menjadi 14,05 - 12,61 persen, dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia menjadi 72,40 - 72,49 persen. 

Visi RPJPD Provinsi Jawa Timur, yaitu Jawa Timur Berakhlak, Maju, Berdaya Saing Global, Sejahtera, dan Berkelanjutan, menghasilkan 4 konsep pembangunan: Jatim Berakhlak, Jatim Maju, Berdaya Saing Global, Jatim Sejahtera, Jatim Berkelanjutan. 

Kabupaten Tuban masuk dalam kawasan Gerbangkertasusila Plus pada Peta Kawasan Percepatan Ekonomi Provinsi Jawa Timur, memerlukan akselerasi dan pemerataan ekonomi melalui pengembangan sektor unggulan berdaya saing tinggi, serta mendorong investasi pada sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan konstruksi. 

"Pembenahan rancangan RPJPD/RKPD Kabupaten Tuban akan dilakukan berdasarkan Berita Acara Musrenbang," imbuhnya. 

Hasil pembahasan Musrenbang RKPD Kabupaten Tuban terkait usulan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi akan disampaikan melalui Sistem Informasi Pemeritahan Daerah (SIPD) paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan Musrenbang Kabupaten, dengan maksimal 5 (lima) usulan untuk masing-masing Perangkat Daerah (PD) Provinsi. 

"Musrenbang RPJPD/RKPD Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan pada tanggal 3-5 April 2024," pungkasnya. [Ali/Dwi]