Mematikan Dering HP Saat Salat Apakah Batal?

blokTuban.com - Dalam era modern ini, teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Salah satu perangkat teknologi yang paling umum dimiliki masyarakat adalah telepon pintar atau smartphone. 

Namun, ada situasi-situasi tertentu di mana kita diharapkan untuk fokus sepenuhnya pada ibadah, salah satunya adalah saat melakukan Salat. Pertanyaan muncul, apakah mematikan HP saat Salat bisa membatalkan Salat?

Salat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan seorang Muslim. Selain sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, Salat juga menjadi sarana untuk menjaga koneksi spiritual antara manusia dan Sang Pencipta. Oleh karena itu, penting untuk menjaga khusyuk atau kekhusyukan dalam Salat.

Khusyuk adalah keadaan hati dan pikiran yang fokus dan tenang dalam beribadah, serta terhindar dari segala gangguan yang dapat menghalangi hubungan spiritual dengan Allah.

Teknologi, termasuk smartphone, telah menjadi sumber gangguan dalam menjaga khusyuk dalam Salat. Notifikasi, panggilan, pesan, dan berbagai aplikasi dapat mengganggu konsentrasi selama beribadah. 

Oleh karena itu, banyak ulama dan cendekiawan Muslim menganjurkan untuk mematikan atau setidaknya menonaktifkan fitur-fitur yang dapat mengganggu selama Salat.

Dalam Islam, Salat adalah bentuk ibadah yang sangat penting dan harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan khusyuk. Nah dalam kasus di mana seseorang sengaja mematikan HP saat Salat karena berdiring, maka ulama mengatakan perbuatan tersebut tidak sampai membatalkan Salat. Pasalnya, itu gerakan yang sedikit, dan juga dibutuhkan agar Salat jemaah yang lain tidak terganggu.

Jadi HP yang berdering saat Salat, maka ada kewajiban bagi pemilik HP itu untuk mematikannya, karena mengganggu jemaah yang lain. Adapun gerakan tersebut (untuk mematikan HP) termasuk gerakan yang sedikit karena hajat, dan hukumnya tidak sampai membatalkan Salat. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Bakri Syatha, dalam kitab Ianatut Thalibin, juz I, halaman 248 bahwa gerakan sedikit dalam Salat tidak sampai membatalkan Salat.

 

ومحل عدم البطلان بالفعل القليل إن لم يقصد به اللعب وإلا أبطل

 

Artinya, “Ketidakbatalan Salat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka Salatnya menjadi batal.”

 

Sumber : (Tim Layanan Syariah Kemenag RI)