Polisi Berencana Panggil Rahmat Santoso Usai Baliho Kampanye Bahayakan Pengguna Jalan di Tuban

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Polisi akan memanggil Rahmat Santoso, buntut robohnya Alat Peraga Kampanye (APK) yaitu baliho yang bahayakan pengguna jalan, Rabu (31/1/2024).

Diketahui sebelumnya, baliho milik calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Jawa Timur IX asal Partai Amanat Nasional (PAN) Rahmat Santoso roboh dan mengakibatkan Dzikrotul Mauidloh (38) warga Ronggomulyo Tuban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD Dr. R. Koesma Tuban. 

Singkat cerita saat itu Dzikrotul Mauidloh tengah mengendarai motornya dengan Nomor Polisi S2038 HX dari arah selatan ke utara di jalan Masjid Al-Falah Kelurahan Latsari, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.

Rozak (53) salah seorang saksi menjelaskan sebelum menimpa perempuan tersebut, kondisi banner sudah mulai doyong, dan apesnya saat ibu tersebut berada di lokasi kejadian, banner roboh dan mengenainya hingga mengakibatkan luka di bagian kaki.

“Korban mengalami luka cukup dalam sekitar 5 centimeter di bagian kaki,” ujar Rozak. 

Bahkan akibat dari luka tersebut darah terlihat, berceceran di aspal jalan dan baliho milik mantan Wakil Bupati Blitar ini. 

Menanggapi peristiwa tersebut, Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polres Tuban, IPTU Eko Sulistyono akan merencanakan pemanggilan Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan.

"Mungkin akan meminta keterangan pemilik baliho," ujar IPTU Eko. 

Lebih lanjut Eko juga menjelaskan, berkaca pada peristiwa ini, nantinya Satlantas Polres Tuban bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) terkait APK yang di rasa dapat membahayakan pengguna jalan 

"Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu terkait APK yang membahayakan," imbuhnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Rahmat Santoso tak keberatan atas panggilan dirinya terkait perkara baliho ini. 

"Oh siap," ucap Rahmat. [Nur/Dwi]


Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS