Terlibat Judi Sabung Ayam, Pensiunan Polisi di Tuban Terancam Nikmati  Masa Tua di Penjara

Reporter : Muhammad Nurkholis 

blokTuban.com - Seorang purnawirawan polisi polisi di Kabupaten terancam hukuman 5 tahun penjara usai ikut terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, update terakhir dari kasus perjudian sabung ayam di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, saat ini pihaknya telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus tersebut. 

“Saat ini kita telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus sabung ayam ini,” ujar Riyanto  kepada blokTuban.com, Rabu (24/01/2023). 

Lebih lanjut mantan Kapolsek Jenu ini menuturkan jika dari 8 tersangka tersebut semuanya adalah warga Kabupaten Tuban, kemudian satu diantaranya adalah purnawirawan polisi. Dan semuanya saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Tuban. 

baca juga:

Akibat Judi Berkedok Sabung Ayam, 7 Orang Dibekuk Polres Tuban

Kalah Judi Slot Ratusan Juta, Sopir di Tuban Nekat Gelapkan Truk Tronton 

Rianto juga, belum membeberkan secara detail identitas dari para tersangka yang diamankan tersebut, Riyanto hanya membeberkan bahwa pensiunan polisi yang diringkus terakhir berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU). 

“Terakhir ia berpangkat AIPTU,” imbuhnya. 

Disinggung terkait peran pensiunan polisi tersebut, menurut Rianto jika saat itu pensiunan polisi tersebut saat di lokasi kejadian, memasang taruhan. 

Kemudian Rianto juga mengatakan jika untuk proses hukum kasus ini, pihaknya tidak akan memberi ampun kepada para pelaku sabung ayam tersebut, terlebih sebelumnya Satreskrim  Polres Tuban telah beberapa kali mengingatkan, namun tak pernah digubris oleh para orang yang terlibat sabung ayam tersebut. 

“Proses hukum terus berjalan tidak ada penangguhan atau lain untuk kasus sabung ayam di kecamatan Rengel,” bebernya. 

Dari aksi ini menurut para tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [Nur/Dwi]


Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS