5 Orang Pembuang Sampah di Tuban Bisa Dipenjara 3 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Reporter : Muhammad Nur Rofiq

blokTuban.com - Sebanyak 5 orang terekam CCTV membuang sampah sembarangan di Jalan alfalah 2, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Kelakuan tidak terpuji pengendara motor yang kebetulan sejenis dan rombongan tersebut direspon oleh Camat Tuban.

Kepada blokTuban.com, Camat Tuban, Dani Ramdani mengatakan, kejadian yang tidak patut ditiru tersebut tengah didalami. Laporan juga sudah dilayangkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban selaku pihak penegak peraturan daerah (Perda).

"Sementara sudah kita koordinasikan dengan OPD terkait dan kami laporkan ke Satpol PP," kata Dani, Senin (18/9/2023).

Perbuatan 5 orang tersebut melanggar Perda Kabupaten Tuban No 10 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Sebab apa yang dilakukan mereka melanggar pasal 56, yaitu membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan atau jalan umum dan tempat umum.

Jika tertangkap mereka terancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. [rof/Ali]