Guru ASN Tuban Dilarang Berpolitik di Madrasah

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mengeluarkan larangan berpolitik di dalam madrasah bagi guru ASN, Sabtu (16/9/2023).

Larangan tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Tuban, Ahmad Munir disela memberikan penguatan moderasi beragama dalam program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) wilayah KKMA Tuban 1 di Aula MAN 1 Tuban.

Munir menilai, para guru agar hati-hati dan bersikap netral selama di lingkup madrasah. Memasuki tahun politik seperti ini sangat perlu penerapan moderasi beragama dalam kelas.

Implementasi nilai-nilai moderasi beragama perlu ditumbuhkan di lingkungan madrasah sesuai KMA No. 184 tahun 2019. Di mana setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama.

"Menjadi moderat bukan berarti menjadi lemah dalam beragama. Menjadi modern bukan berarti cenderung terbuka dan mengarah kepada kebebasan. Keliru jika ada anggapan bahwa seseorang yang bersikap moderat dalam berahama berarti tidak memiliki militansi," imbuhnya.

Lalu, menurut Munir terkait program pengembangan keprofesian berkelanjutan sendiri merupakan program strategis Kemenag untuk meningkatkan mutu pendidikan Islam melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah sampai tenaga kependidikan.

"Guru harus ikut PPKB agar tidak ketinggalan zaman. Sebab, guru merupakan agen perubahan siswa," kata Munir.

Disambung Pengawas Madrasah, Ulfa Hayati Muzayanah menambahkan, kegiatan PKB merupakan kewajiban seorang guru dalam meningkatkan keprofesionalannya.

"PKB ini dapat dilakukan melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah dan pembuatan karya inovatif," sambungnya. [Ali/Dwi]