Sita Botol Arak dan Pergoki Dua Pasangan Ngamar di Hotel Tuban

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Botol arak dan dua pasang bukan suami istri ditemukan petugas gabungan dalam razia menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kabupaten Tuban.

Razia  gabungan ini dilaksanakan pada Sabtu (9/9) dan menyasar sejumlah warung bekas tempat lokalisasi di jalur Pantura Tuban, serta beberapa hotel. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan kegiatan ini untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kabupaten Tuban.

"Untuk menjaga wilayah Kabupaten Tuban seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020. tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Tuban," ujarnya. 

Dalam razia gabungan tersebut terdapat tiga warung, serta 3 hotel yang dirazia oleh petugas. 

Dari 3 warung yang dirazia, ditemukan barang bukti dua botol arak dengan pemilik warung berinisial S warga Sidomulyo Tuban. Kemudian arak yang ditemukan tersebut disita oleh petugas. 

Sementara itu dari 3 hotel yang dirazia terdapat satu pasang bukan suami istri asal Lamongan dengan inisial RK dan NS di hotel D. 

Kemudian ditemukan lagi satu pasang bukan suami istri asal lamongan juga di hotel R dengan inisial s dan SW keduanya merupakan warga Sukodadi Lamongan. 

"Para pasangan bukan suami istri ini nantinya pada tanggal (12/9) akan dipanggil, RK dan NS akan dipanggil ke kantor Satpol PP sedangkan untuk S dan SW akan dipanggil di polres tuban," imbuhnya. 

Disinggung terkait adanya perbedaan pemanggilan Gunadi menuturkan jika hal ini dilakukan sebagai bentuk pembagian tugas 

"Selama ini kan seperti itu, ada pembagian tugas," bebernya. 

Pemanggilan tersebut guna nantinya akan dilakukan pembinaan kepada para pasangan ini. [Nur/Ali]