Bawaslu Tuban: Langgar Perda tapi Bukan Pelanggaran Kampanye

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Sepanjang Jalan Raya Tuban-Widang nampak banyak terpasang banner calon legislatif (caleg) dengan cara di paku di pohon. Salah satunya Caleg Partai Amanat Nasional (PAN).

Dari bantuan blokTuban.com sepanjang Jalan Raya Tuban-Widang terdapat sekitar 10 banner Caleg PAN, yang dipasang dengan cara dipaku di sebuah pohon peneduh jalan. 

Menanggapi hal tersebut Koordinator Divisi (Kodiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Sunarso menjelaskan bahwa itu bukan termasuk pelanggaran, sebab saat ini belum masuk masa kampanye dan belum penetapan para Caleg. 

"Kalau disebut pelanggaran, bukan termasuk pelanggaran sebab belum masuk jadwal Kampanye," ujar Sunarso. 

Namun, kendati hal tersebut tidak masuk dalam pelanggaran kampanye, perbuatan memaku sebuah banner di pohon bukanlah hal yang dibenarkan sebab sudah ada Perda yang mengatur hal tersebut. 

Baca Juga:

Dipaku di Pohon, Banner Caleg Rusak Estetika Tuban

"Namanya memaku banner apapun di pohon itu tidak boleh, karena ada perda yang mengatur," imbuhnya. 

Terkait penertiban banner tersebut masih menjadi ranahnya Satpol PP, karena hal tersebut melanggar Perda. Diharapkan agar dalam pemasangan banner para caleg tetap mentaati Perda yang ada. 

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Tuban Mashadi, saat dikonfirmasi terkait adanya kader PAN yang memasang banner dengan cara dipaku ia tak memberikan keterangan apapun. 

Terkait aturan pelarangan memaku sebuah banner di pohon, tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 1 huruf O. 

Baca Lainnya:

KPU Tuban Tetapkan Jadwal Kampanye Hingga Hari Tenang

Sebagai informasi tambahan dalam pemberitaan blokTuban.com sebelumnya, untuk masa kampanye Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan membeberkan jika masa kampanye Pemilu serentak, akan dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.  

"Masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," ujar Fatkul Iksan. [Nur/Ali]