Inilah Alur Pelaporan Jika Ada Dugaan Kecurangan Panitia Rekrutmen Perangkat Desa di Tuban

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Apabila masyarakat menemukan dugaan kecurangan selama proses rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Tuban, dapat melaporkan hal tersebut. 

Diketahui lowongan perangkat desa di Kabupaten Tuban ada sebanyak 234 formasi, di 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban

Saat ini terdapat terdapat 3.678 orang yang sudah dipastikan lolos verifikasi data dan akan melanjutkan di tahap tes pada bulan Agustus mendatang. 

Mencegah adanya kecurangan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban Sugeng Purnomo mempersilahkan melapor jika ditemukan adanya dugaan kecurangan rekrutmen perangkat desa

baca juga:

- 3.678 Warga Tuban akan Ikuti Seleksi Perebutkan 234 Kursi Perangkat Desa

 

- PN Tuban Terima 5.000 Permohonan Suket Tidak Pernah Dipidana Pendaftaran Perangkat Desa

"Ya dilaporkan jika ada kecurangan namun ada prosesnya," ujar Sugeng Purnomo. 

Pria yang akrab disapa Sugeng ini menambabkan bahwa alur pelaporan jika menemukan adanya dugaan kecurangan bisa melaporkan ke desa. Setelah itu bisa ke tim pengawas kecamatan. Dan jika memang terbukti tentunya akan ada konsekuensinya. 

"Bertahap ke desa terus ke tim pengawas Kecamatan, namun kita akan tetap memantau," imbuhnya. 

Lebih lanjut menurut Sugeng prosedur ini dilakukan agar lebih teratur dan tidak terjadi simpang siur. 

Sebagai informasi tambahan untuk posisi perangkat desa yang tersedia saat ini yaitu  Sekretaris Desa 23 orang, Kepala Dusun 48 orang, Kaur Tata Usaha dan Umum 31 orang, Kaur Keuangan 13 orang, Kaur perencanaan 21 orang, Kasi Pemerintahan 20 orang, Kasi kesejahteraan 33 orang, dan Kasi pelayanan 45 orang.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS