Terjunkan Mobil Derek untuk Atasi Semrawutnya Jalan Sunan Kalijaga Tuban

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengeluarkan kebijakan mengenai aturan baru parkir di Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan/Kabupaten Tuban, yang melarang kendaraan roda empat parkir sembarangan di bahu jalan. 

Kebijakan tersebut, diambil menyusul semrawutnya kendaraan di kawasan tersebut, lantaran banyak yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan. Akibatnya, kondisi ini menyebabkan terjadinya arus lalu lintas. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan menyebut jika peraturan tersebut sudah mulai diberlakukan sejak beberapa hari lalu. Sebagai gantinya, pengendara roda empat dapat memarkirkan kendaraannya di Halaman Kompi Senapan C521 Tuban

"Masuk di kompi dan masuk GOR mbak untuk sementara ini," ujarnya kepada blokTuban.com saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023). 

Baca Juga:

26 Perusahaan Serentak Buka 2.244 Lowongan Kerja di Tuban

Selain itu, Bambang sapaan akrabnya mengaku bahwa pihaknya juga berencana untuk menyediakan tempat parkir di lahan kosong yang ada disebelah Utara kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.  Namun, hingga saat ini hal itu masih dalam tahap koorginasi dengan sekretariat DPRD Tuban.

Saat disinggung terkait apakah kantong parkir yang disediakan tersebut berbayar, pria berkacamata ini menjelaskan jika ada penarikan biaya di lokasi parkir yang berada di Halaman Kompi. Pasalnya, hal itu sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kompi Tuban. 

"Kalau di Kompi iya, kami serahkan pihak Kompi. Tapi, kalau di GOR tidak dipungut," paparnya. 

Lebih lanjut, Bambang juga memaparkan jika saat ini larangan parkir sembarangan tersebut diberlakukan selama 24 jam. Meskipun tidak menutup kemungkinan jika nantinya kebijakan itu akan diberlakukan pada waktu tertentu. 

Sehingga, bagi masyarakat yang melanggar maka petugas di lapangan akan bertindak tegas dengan melakukan penderekan kendaraan roda empat yang melanggar. 

Baca Juga:

Pelatihan Kompetensi di BLK Tuban Batch 4 Masih Dibuka

Dengan demikian, maka ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Tuban untuk mematuhi semua ketentuan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada, demi kelancaran dan ketertiban Kota Tuban. 

"Kita lihat nanti mbak, bisa jadi kita berlakukan jam-jam tertentu untuk Sunan Kalijaga. Untuk yang roda 2 penting tidak, memenuhi ruas jalan karena sebagian ruas jalan sudah dipakai UKM," tandasnya. [Sav/Ali]