Kemenag Tuban Kenalkan Regulasi Perlindungan Umat Beragama  pada Masyarakat

Reporter : Sri Wiyono

blokTuban.com – Di masyarakat diyakini masih banyak yang belum faham atau belum mengetahui secara mendalam betapa pentingnya perlindungan terhadap umat beragama. Karena itu, pengenalan regulasi terhadap perlindungan umat beragama ini harus terus dilakukan.

Pemerintah sudah membuat regulasi yang memungkinkan umat beragama di Indonesia mendapatkan haknya sebagai warga negara, termasuk mendapat perlindungan menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut.

Regulasi terhadap perlindungan umat beragama tersebut perlu dikenalkan secara mendalam pada masyarakat. Karena itu, Kementerian Agama Kabupaten Tuban menggelar pembinaan regulasi perlindungan umat beragama. Acara tersebut digelar di aula Kemenag Tuban, Selasa (27/6/2023) dengan narasumber  dari Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik).

"Kesbangpol dan Kemenag terus bersinergi termasuk dengan semua tokoh lintas agama, untuk menciptakan kondisi yang harmonis dan dinamis," ujar Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tuban Erkhamni yang mengisi pembinaan.

Menurutnya, ada 4 pilar yang mendasari yakni Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. 

"Perbedaan itu takdir sehingga tidak mungkin perbedaan itu hilang, apalagi Indonesia yang kaya akan ragam budaya, bahasa, terdiri dari ribuan kepulauan, sumber daya alam yang melimpah, ratusan suku dan masih banyak lainnya," terangnya.

Pria asal Widang ini menambahkan, problematika nasional itu terdiri dari kemiskinan, radikalisme, narkotika, nasionalisme dan toleransi beragama.

"Kondisi riil di masyarakat karena belum optimalnya peran keluarga dalam pembangunan karakter bangsa, melemahnya ketahanan budaya dan rendahnya perlindungan hak kebudayaan," imbuhnya.

Selain itu belum mantapnya pendidikan karakter, budi pekerti, kewarganegaraan atau nasionalisme dan kebangsaan juga menjadi kurang kentalnya kesadaran akan pentingnya perlindungan pada umat beragama di masyarakat.

"Kemudian masih lemahnya pemahaman dan pengamalan nilai agama yang moderat, inklusif dan toleran untuk memperkuat kerukunan umat beragama, serta masih rendahnya budaya literasi, inovasi dan kreativitas," paparnya.

Adapun problem kerukunan umat beragama di aataranya pendirian tempat ibadah, penyiaran agama kepada penganut agama lain, perkawinan beda agama, perayaan hari besar keagamaan dan penodaan agama.

Sementara Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Moh. Qosim dalam sambutannya menyampaikan kerukunan itu dinamis dan masuk dalam 7 program prioritas Kementerian Agama yakni penguatan moderasi beragama. 

"Rukun lahir batin itu sebuah keniscayaan, semua kebaikan diawali dengan kerukunan dan kerukunan mutlak adanya," ujarnya.

Kerukunan menurutnya diawali dari kerukunan setiap keluarga karena keluarga merupakan miniatur kecil sebuah negara.

Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Laidia Maryati menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai regulasi kerukunan umat beragama di Kabupaten Tuban.

"Walaupun indeks kerukunan umat beragama di kabupaten Tuban sudah melampaui angka nasional, tetap harus kita jaga bersama, tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua panitia yang sudah bekerja dengan maksimal demi suksesnya acara ini," katanya.

Wanita asal Pati Jawa Tengah ini menuturkan kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kasi Kemenag Tuban, Pranata Humas, Kepala KUA, Kepala Satker, Penyuluh Agama Islam, perwakilan MUI, FKUB dan undangan yang terdiri dari tokoh lintas agama, organisasi kemasyarakatan NU, Muhammadiyah beserta banomnya.[ono]