Tambang Milik Semen Indonesia di Kawasan Hutan Tuban Ada yang Belum Berijin?

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Tambang batu gamping untuk semen di kawasan hutan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur oleh PT Semen Indonesia (SMGR) ternyata belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Kabar tersebut tertulis pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perijinan di bidang kehutanan tahap XI, pada Maret 2023. 

Dikutip dari Kontan, ada 890 perusahaan menjadi sasaran Kementrian LHK terkait operasional usaha tanpa izin di kawasan hutan. Selain PT Semen Indonesia, ada 3 perusahaan plat merah yang masuk daftar belum berizin di bidang kehutanan.

Perusahaan itu merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun perusahaan lain yang tak mengantongi izin di bidang kehutanan adalah perusahaan swasta bergerak di nikel, bijih besi, batubara dan mineral lainnya. 

Para perusahaan yang tak memiliki IPPKH sudah dipanggil KLHK. Jika tak kunjung memenuhi komitmennya, maka delik sanksi akan digeser pada sanksi administrasi dan penegakan hukum, di mana kewenangan berada di tangan Kejaksaan berkoordinasi dengan BPK dan KPK. 

baca juga:

KLHK serius dan mengeluarkan Peraturan Menteri LHK nomor 196. Bersama Kementrian Keuangan dan Kementrian ESDM, juga telah menerbitkan Automatic Blocking System (ABS). Hasilnya sudah ratusan perusahaan terkena sanksi ABS yang akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. 

Pemerhati lingkungan hidup dan Ketua Dewan Daerah Walhi dan BP FK3I, Dedi Kurniawan dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa indikasi pelanggarannya jelas. Antara lain merusak kawasan hutan, adanya kerugian negara dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang seakan-akan mengulur waktu. 

"Kami akan segera turun ke jalan lagi bersama berbagai elemen masyarakat supaya KLHK dan Kejaksaan Agung serius menangani kasus lingkungan hidup ini," jelasnya. 

Perusahaan pelanggar yang telah masuk daftar KLHK sebagaimana dilampirkan dalam SK Menteri LHK Nomor 196 itu, harus bersiap menerima sanksi sesuai UU Cipta Kerja dan PP Nomor 24 tahun 2021 dan masuk dalam kebijakan ABS. 

Sedangkan dikutip dari Bisnis.com, bahwa informan di internal KLHK membenarkan surat keputusan itu. Dia mengatakan surat tersebut tidak diedarkan secara luas, namun yang beredar merupakan salinan dari surat keputusan asli. 

"Dokumen itu aslinya tidak boleh keluar, meskipun pada real-nya keluar. Jadi palinh kalau ditanya ada atau tidak, saya jawab ada," ujar sumber tersebut kepada Bisnis. 

Berdasarkan keterangan resmi dari Semen Indonesia, sejak 2012 pabrik SIG Tuban tak lakukan peledakan lagi dalam penambangan batu gamping. Perusahaan plat merah itu menggunakan teknik surface mining. 

Alat berkapasitas pengerukan 300 ton material per jam itu, lokasi tepatnya berada di bagian selatan area tambang batu gamping atau 700 meter dari area pemukiman penduduk. [Ali] 

 

Sumber:

KLHK: Antam dan Semen Indonesia Tak Kantongi Izin Usaha di Bidang Kehutanan

Semen Indonesia Hingga Antam Masuk List Perusahaan Tak Berizin di Bidang Kehutanan

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS