Syarat yang Harus Dipenuhi Bakal Calon Perangkat Desa di Tuban

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan membuka 237 lowongan perangkat Desa yang ada di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban, kecuali Kecamatan Tuban. 

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban Sugeng Purnomo saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com terdapat 10 persaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar perangkat desa agar bisa diangkat menjadi perangkat desa. 

"Ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon perangkat desa," ujar Kepala Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban Sugeng Purnomo. 

1) Harus bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2) Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia;

3) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; 

4) Berusia 20  tahun sampai dengan 42  tahun, terhitung pada saat pendaftaran;

5) Mampu mengoperasikan komputer;

6) Sehat jasmani, serta bebas dari narkotika dan obat terlarang;

7) Berkelakuan baik;

8) Tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

9) Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

10) Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Sedangkan untuk syarat administratif nya ada 11 syarat yang harus dilampirkan Calon perangkat desa. Calon perangkat desa wajib menyampaikan surat permohonan secara tertulis dengan tinta hitam perihal permohonan pencalonan sebagai perangkat desa yang dimohon/dilamar di atas kertas bermaterai cukup, kepada kepala desa melalui ketua tim pengangkatandengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:

1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat olehyang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup; 

2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup:

3. Fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau pengganti ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya pada saat mendaftar;

4. Fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya;

5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Desa setempat yang disahkan oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;  

6. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;

8. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri;

9. Surat pernyataan pernah menjalani pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui papan pengumuman Desa, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bagi calon yang pernah menjalani pidana penjara;

10. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal dan menetap/berdomisili di wilayah kerjanya; 

11. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sentimeter. 

Nantinya persyaratan tersebut dibuat  dibuat rangkap 3 kali, serta bagi pendaftar hanya bisa mendaftarkan dirinya di satu lowongan perangkat desa yang ada. [Nur/Dwi]

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS