IKSG: Objek Pekerjaan Kurang, Tak Mungkin 33 Buruh Tuban Korban PHK Bekerja Lagi

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Senior Manager Human Capital PT. IKSG Tuban, Sayekti menjelaskan, proses terjadinya PHK terhadap 33 buruh ring 1 dari Desa Temaji, Socorejo, dan Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Senin (15/8/2022).

Bahwasanya PT. Swabina Gatra menjadi pemborong pekerjaan pembuatan kantong semen di IKSG. Karena situasi pasca Pandemi Cobid-19 seperti ini, sehingga secara resmi PHK telah diumumkan oleh Swabina. 

IKSg menilai bahwa aksi demo buruh metal yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, merupakan aksi manusiawi dan solidaritas terhadap sesama buruh. 

"Karena objek pekerjaan memang berkurang jadi rasanya tidak mungkin 33 orang tersebut dapat bekerja lagi," ujar Sayekti kepada blokTuban.com di lokasi aksi. 

Yekti sapaan akrabnya, menambahkan pemutusan kontrak 33 orang tersebut sejak 9 Agustus 2022. Semestinya mereka dapat bekerja sampai bulan Desember 2022 mendatang. Salah satu alasannya yaitu adanya efesiensi di anak perusahaan Semen Indonesia. 

"Mediasi dengan Disnaker sudah dilakukan, sebelum adanya keputusan PHK buruh," jelasnya. 

Baca juga :

Cerita Pilu Buruh Tuban, Dikontrak Sampai Desember Di PHK Agustus 2022

Buruh Metal Demo di Tuban Hari Ini, Simpang 4 jalur Pantura dan Pelsus Semen DIjaga Polisi

Buruh Tiba di Kantor IKSG Tuban, Jalur dari Pelsus ke Pabrik Semen Lumpuh

Besok 2.500 Buruh Metal Tuban Demo di 4 Lokasi Ini, Simak Tuntutan dan Rutenya

Meskipun di putus kontraknya, Yekti memastikan bahwa mereka yaitu 33 korban PHK tetap menerima haknya yang normatif sesuai dengan kesepakatan. Menurutnya, dari kebijakan tersebut tidak ada pihak yang dirugikan. 

"Hak korban PHK masih proses dan akan diberikan penuh. Jika Pemkab menyarankan untuk dipekerjakan kembali, maka akan dievaluasi kembali kebijakan tersebut," katanya. 

Sementara itu, alasan efesiensi pekerjaan dinilai korban PHK tidak masuk akal. Zulaikah menegaskan, bahwa selama pandemi Covid-19 dua tahun sebelumnya tidak ada PHK, tetapi saat ini justru efesiensi dipakai alasan. 

"Alasan dar IKSG maupun Swabina tidak logis. Kami berharap bisa bekerja lagi," tutup perempuan yang telah bekerja sejak 9 tahun itu didampingi beberapa buruh korban PHK lainnya. [Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS