Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pelaku penjambretan di Jalan Raya Jatirogo-Sale turut Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban bersama Polsek Jatirogo. Pelaku ditangkap di rumahnya Dusun Tirogo, Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, pada Selasa (15/9/2020). 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Unit Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait  kasus penjambretan yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Fitriana (31) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo.

"Pada Kamis (6/8/2020) lalu sekitar pukul 07.00 WIB, jajaran Polsek Jatirogo mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan barang berupa dompet besar yang berwarna coklat yang berisi 1 (satu) unit HP, uang tunai sebesar Rp300.000, KTP, dan ATM BRI," terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri.

Saat melaporkan, korban bernama Fitria tersebut mengaku sempat dibuntuti pelaku dari kawasan Pasar Jatirogo. Saat berada di jalan yang sepi korban dipepet oleh pelaku dan langsung di ambil barang-barangnya yang ditaruh di dasboard motor korban.

Bahkan dari keterangan korban, saat pelaku melakukan aksinya lutut pelaku sempat menabrak betis korban sehingga motor korban oleng ke kanan mau terjatuh. Kejadian itu kemudian langsung dilaporkan ke Mapolsek Jatirogo.

"Korban sempat dibuntuti oleh pelaku dari kawasan Pasar Jatirogo dan saat melewati jalan sepi area persawahan korban dipepet oleh pelaku dan barang-barang korban yang ditaruh dasboard motor langsung di ambil," tandasnya.

Kasat menambahkan, usai mendapatkan laporan serta keterangan dari korban Kanit Reskrim Polsek Jatirogo bersama Kanit Resmob Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi, jika Hp milik korban telah dipergunakan oleh seseorang bernama Abdul Malik di kawasan Kabupaten Gresik. Setelah ditelusuri, ternyata Hp tersebut dibeli secara online dari Samadi warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo.

"Samadi membeli Hp tersebut dari Khoirul Anam warga Dusun Tirogo, Desa Jatiklabang. Kemudian saat petugas mendatangi rumah Khoirul Anam dan setelah ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya," imbuhnya.

Berdasarkan hasil interograsi, pelaku mengungkapkan telah melakukan penjambretan di beberapa TKP, antara lain pencurian dengan kekerasan TKP di Jalan Raya Kenduruan, Desa Sikut, pencurian dengan kekerasan TKP di Jalan Raya Jatirogo Desa wangi dan pencurian dengan kekerasan TKP di Jalan Raya Soto, Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat 1 KUHP.[hud/col]