Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Kotak Amal Musala dan Masjid

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap spesialis pelaku pencurian kotak amal di Musala dan Masjid wilayah Kabupaten Tuban dan Lamongan.

Pelaku diketahui bernama Ahmad Bashori (33) warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. 

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada 16 Juni 2020 di sebuah warung kopi yang berada di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

"Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Palang," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat Konferensi Pers, Senin (6/7/2020).

Kapolres menjelaskan, dari pengakuan pelaku selama sekitar tiga bulan ini dia telah melakukan aksi pencurian kotak amal yang berada di Kabupaten Tuban dan Lamongan sebanyak lima kali dengan sasaran musala dan masjid.

Dari kelima aksinya tersebut, pelaku sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di musala dan masjid. Sehingga, memudahkan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.

"Saat melakukan aksinya yang bersangkutan sempat terekam kamera CCTV menggunakan sarung agar tidak dicurigai, dan rata-rata pelaku melakukan aksinya dini hari," tandas Kapolres Tuban.

Mantan Kapolres Madiun itu menambahkan, dari kelima musala dan masjid yang menjadi sasaran pelaku. Pelaku pernah mendapati kotak amal yang berisi uang antara Rp150 ribu sampai Rp3,5 juta. 

"Uang dari hasil pencurian digunakan untuk membeli handphone dan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Kapolres.

Adapun musala dan masjid sasaran pelaku yakni, Musala Al Furqon Desa Gesikharjo Palang, di masjid wilayah Paciran, Kabupaten Lamongan, masjid di Semanding, Tuban dan kotak amal di rumah makan Walisongo.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Aya 1 KE 4E dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. [hud/rom]