Hanya Terbit Peta Bidang, ini Alasannya

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diikuti sebagian besar masyarakat Kabupaten Tuban, sudah mulai dibagikan kepada para peserta. Namun begitu, sebagian dari peserta penerima sertifikat tanah ada yang hanya bisa mengantongi Peta Bidang Tanah (PBT) saja, tanpa Sertifikat Hak atas Tanah (SHT).

Hal itu dikarenakan oleh terbitan olah data yang diterapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat, yang melakukan dua target pengukuran tanah kepada setiap peserta PTSL.

"Karena dalam PTSL ada ukuran keseluruhan, di mana terdapat data K1, K2, K3, dan K4," tutur Kasubag Tata Usaha BPN Kantor Tuban, Yudi A saat ditemui blokTuban.com di kantor kerjanya.

Dijelaskan lagi, bentuk K1 merupakan hasil subjek dan objek yang sudah jelas serta memenuhi syarat. Akhirnya terbit sertifikat. Sedangkan bentuk K2 mencuat ketika ada permasalahan. Di mana subjek maupun objek jelas, tetapi ada data yabg tercatat dalam perkara pengadilan, atau sengketa. Sehingga hanya terbit peta bidang.

Selanjutnya, bentuk K3 yakni subjek jelas, namun objek tak jelas ataupun subjek tanah belum memenuhi syarat, sehingga hanya dicatat dan masih peta bidang saja yang dikantongi. Dan data K4, merupakan bentuk ketika tanah sudah memiliki sertifikat namun belum terpetakan atau perlu perbaikan informasi.

"Data penunjang, seperti e-KTP juga berhubungan. Kalau peserta belum ad e-KTP, data belum terhubung dan terintegrasi," tukasnya menambahkan perihal identitas informasi kepemilikan sertifikat.

Dengan begitu, adanya program PTSL juga sekaligus memperbaiki data yang sudah ada di BPN, serta yang belum diinput bisa terpetakan dengan akurat sesuai aturan yang ada. [feb/ito]