Komplotan Pemeras Sopir di Jalur Pantura Tuban Ditangkap Polisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com  - Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dan pemerasan dengan modus mengaku kelompok preman di jalur Pantura Tuban yang selama ini meresahkan sopir.

Dalam pengungkapan kasus itu, jajaran kepolisian berhasil menangkap empat orang pelaku. Sedangkan satu pelaku lagi hingga kini masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono dalam Konferensi Pers mengatakan, komplotan pencurian dan pemerasan di kawasan Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban ini terdiri dari lima orang satu diantaranya masih DPO.

Data yang dihimpun blokTuban.com, lima orang pelaku yaitu berinisial PA, YJW, AJP, MT, H, RA dan B. "Hasil penyidikan, komplotan ini ada lima orang satu di antaranya masih DPO dan dua pelaku yakni H dan RA adalah redisivis," kata Kapolres Tuban, Rabu (30/10/2019).

Kapolres mengatakan, dalam menjalankan aksinya ini para pelaku dengan terang-terangan mengaku sebagai kelompok preman lalu meminta uang kepada sopir yang melintas.

"Para pelaku ini meminta uang secara paksa kepada sopir. Mereka juga mengaku sebagai kelompok preman," tandasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang ratusan ribu dari hasil memeras sopir, serta kendaraan Daihatsu Sigra.

Guna untuk memperganggungjawabkan perbuatanya, para pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 1E dan 2E KUHP dan 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.[hud/ito]