Pemkab Tuban Terapkan Absensi Sidik Jari Untuk Non PNS

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai Honorer atau Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tuban menerapkan absensi Fingerprint (Sidik Jari) bagi seluruh pegawai Non PNS.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BKD Tuban, Nur Hasan, menurutnya penggunaan absensi Fingerprint untuk pegawai Non PNS ini merupakan permintaan dari sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tuban.

"Permintaan itu kemudian didukung juga dengan surat rekomendasi dari Sekda agar menerapkan absesnsi sidik jari," jelas Nur Hasan, Senin, (23/09/2019).

Nur Hasan menambahkan, selain untuk meningkatkan kinerja serta kedisiplinan para pegawai Non PNS, absensi digital ini juga untuk mengontrol serta mengawasi ketaatan para pegawai.

Lebih lanjut, saat ini pihak BKD sudah mulai melakukan perekaman sidik jari para pegawai Non PNS di OPD Pemkab Tuban. "Fingerprint ini berlaku untuk semua pegawai Non PNS yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing OPD yang bersangkutan," imbuhnya.

Diharapkan, dengan adanya absensi digital ini semua pegawai Non PNS di lingkungan Pemkab Tuban bisa memahami dan mentaati peraturan absensi sidik jari tersebut. Sehingga semakin mengoptimalkan kerja pegawai non PNS di Kabupaten Tuban.[hud/ito]