Pra Peradilan Gugatan Kepada Kasatreskoba dan Kasi Pidum Gugur

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memutuskan Sidang lanjutan Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu bernama Hok San Bin Fredi, warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban terhadap Kasatreskoba Polres Tuban dan Kasi Pidum Kejari Tuban gugur.

PN Tuban memutuskan pra peradilan gugur lantaran sebelumnya, PN Tuban telah menggelar sidang pokok perkara dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kasus narkotika yang menjerat Hok San Bin Fredi pada Kamis (21/3/2019) pagi.

Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP Pasal 82 menyatakan, ketika ada pemohon pra peradilan, namun perkara pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri maka pra peradilan dinyatakan gugur.

"Karena sidang perkara pokok dengan agenda pembacaan dakwaan sudah disidangkan tadi, maka pra peradilan dinyatakan gugur," terang Donovan Akbar.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihak dari pemohon (Hok San) mengajukan pra peradilan ke PN Tuban pada 12 Maret 2019 lalu, sedangkan pihak Kejari Tuban melimpahkan kasus sabu yang menjerat tersangka Hok San pada 15 Maret 2019.

Menanggapi putusan PN Tuban terhadap gugurnya pra peradilan tersebut, Kuasa Hukum Hok San, Tejo Hutanto menyampaikan, bahwa memang sudah aturannya dari MK kalau materi pokok sudah disidangkan maka pra peradilan gugur.

Namun demikian, pihaknya akan mencari solusi dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PN Tuban terkait dengan penangkapan kliennya.

"Gugatan ini kita layangkan untuk mencari kejelasan supaya proses hukum acara itu jelas. Apakah benar atau salah, sebab kita merasa proses hukum yang dilalui ada yang tidak kelihatan," terang Tejo.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP I Made Pattra Negara menyatakan, putusannya sudah benar. Sebab, KUHAP menyatakan ketika ada permohonan pra peradilan tapi perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke PN maka otomatis gugur. "Putusannya sudah sesuai," pungkas Kasat. [hud/rom]