Dugaan Korupsi di BUMD PT. RSM Tuban, Kejari Terus Periksa Para Saksi
Hingga saat ini kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) masih belum menemukan titik terang, Senin (19/2/2024).
Hingga saat ini kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) masih belum menemukan titik terang, Senin (19/2/2024).
Pengelolaan Dana Desa (DD) menjadi pantauan serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Untuk menghindari penyelewengan DD, Kejari menekan MoU atau kesepakatan bersama dengan Kepala Desa (Kades) se-Tuban, Kamis (8/2/2024).
Update terbaru, hingga memasuki tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, masih belum bisa tetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD), Jumat (2/1/2024).
Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) pada tahun 2021, hingga kini masih bergulir dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban.
Akhir Tahun 2023, Kejari Tuban Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana
Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum.
Gudang beserta lahan seluas 863 meter persegi di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kudus, Jawa Tengah telah disita oleh Kejaksaan Negeri Tuban., Minggu (26/11/2023).
Sebelum akhir tahun 2023, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tuban tahun anggaran 2021. Salah satu upayanya menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) di Jalan Mastrip pada 19 Oktober 2023.
Membawa mobil Toyota Avanza Veloz hitam, dengan nomor polisi L 1697 VK, mantan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein memasuki gerbang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, sekitar pukul 12.45 WIB.
Terdapat perubahan mekanisme penyaluran Dana BOS Reguler sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik, Jumat (18/8/2023).