Pakai Knalpot Brong Saat Tahun Baru Akan Ditindak Tegas

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Menjelang perayaan malam pergantian Tahun Baru 2019, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban terus melakukan penindakan terhadap para pengendara motor yang menggunakan knalpot brong, Rabu (26/12/2018).

Selama beberapa hari terakhir ini saja, puluhan motor yang menggunakan knalpot brong sudah ditilang oleh anggota Sat Lantas Polres Tuban. Petugas juga tidak akan memberikan toleransi terhadap motor yang menggunakan knalpot brong yang melintas di jalan raya.

"Kita terus melakukan penindakan sepeda motor dengan knalpot brong, baik itu menjelang tahun baru atau tidak hanya tahun baru," terang Kasatlantas Polres Tuban, AKP Hankie Fuariputra.

Kasatlantas menandaskan, dalam rangka persiapan serta mengantisipasi adanya motor yang menggunakan knalpot brong pada malam tahun baru petugas akan bertindak tegas dan bila ada sepeda motor yang nekat memakai knalpot brong langsung akan dilakukan penindakan.

"Kalau ditemukan adanya kenalpot brong, anggota akan langsung menilang. Kita juga sudah melakukan antisipasi di setiap gang-gang," imbuhnya.

Sementara ini, petugas kepolisian juga telah memberikan himbauan kepada para bengkel untuk tidak menjual knalpot yang mengeluarkan suara bising dan tidak standart. Diharapkan bisa mengurangi jumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Diketahui, selama beberapa minggu ini petugas telah mengamankan sebanyak 170 knalpot brong. Yang sebagian besar knalpot brong itu telah ditindak kemudian dihancurkan bersamaan dengan pelaksanaan gelar pasukan Operasi Lilin Semeru 2018 kemarin.[hud/col]