Ribuan BB Obat-obatan Terlarang Dimusnahkan, Ini Rinciannya

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban bersama Pengadilan Negeri Tuban, Satresnarkoba Polres Tuban, BNNK Tuban dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) obat-obatan terlarang di Aula Kantor Kejari Tuban, Kamis (22/11/2018).

Dalam pemusnahan itu, terdapat sekitar 16.529 butir pil yang dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut: Pil Karnopen sebanyak 7.970 butir, Pil Double L sebanyak 6.618 butir, Pil bertuliskan huruf Y sebanyak 1.941 butir dan Sabu-Sabu sebanyak 20,41 gram.

"BB yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari sekitar 67 perkara," jelas Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Penyelesaian Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Tuban, Hendra.

Ditambahkan Hendra, BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan oleh aparat kepolisian Polres Tuban dan BNNK Tuban yang sebelumnya sudah menjalani persidangan dan sudah diputuskan secara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama Desember 2017 hingga Oktober 2018," imbuhnya.

Sementara itu, untuk perkara sabu yang bernilai 2 kilo lebih yang sebelumnya telah ditangkap oleh Kepolisian Polda Jatim, atas nama terdakwa Saniri warga Pontianak Kalimantan Barat, sebagian sudah dimusnahkan oleh Polda Jatim. Sedangkan untuk sisanya masih dijadikan BB dalam persidangan. [hud/rom]

pil-bb-dimusnahkan