Galian C Menilo Masih Beroperasi, Ini Kata Satpol

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Pasca ditertibkannya aktivitas tambang tanah urug yang diduga tak mengantongi izin pada akhir bulan Agustus lalu, aktivitas operasi pertambangan di Desa Menilo, Kecamatan Soko tak serta merta berhenti. Nampak disekitar lokasi tambang masih berlanjut, kendaraan truk membawa sejumlah muatan tanah bebas keluar masuk.

Menanggapi hal tersebut, sebagai penegak Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban angkat bicara soal itu. Setelah dikonfirmasi awak media, penegak Perda mengaku telah melakukan koordinasi.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Polres dan UPD terkait penertibannya," ujar Heri Muharwanto selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Jumat (21/9/2018).

Sebelumnya, telah didapatkan informasi terkait penertiban kembali aktivitas tambanh galian C Desa Menilo, Kecamatan Soko akan dilakukan pada hari ini. Namun begitu, hingga berita ini dimuat, para aparat yang bertugas belum juga meninjau ulang lokasi.

"Kita masih berjaga dan tugas di Haul Sunan Bonang," bebernya.

Sebab itulah para penegak hukum yang harusnya menindak pelanggaran nyata belum bisa merapat ke titik lokasi tambang. Padahal, jika diartikan secara lugas, penegak hukum tak boleh menunda-nunda mengambil keputusan, apalagi lamban dalam mengakkan hukum. [feb/col]