Wabup: BPD Jangan Hanya 'Sendiko Dawuh' Dengan Kebijakan Kades

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Wakil Bupati Tuban, H. Noor Nahar Hussein mengimbau kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jangan hanya 'Sendiko Dawuh' dengan kebijakan Kepala Desa (Kades) terkait pengelolaan program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Hal itu disampaikan oleh Wabup, pasca Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, SN (40) dan suaminya MK (46) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban atas kasus dugaan penyelewengan DD dan ADD tahun anggaran 2017.

"Seharusnya BPD melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya, jangan hanya mengecap lalu 'Sendiko Dawuh' dengan kebijakan Kepala Desa," terang Wabup saat dikonfirmasi.

Wabup juga menambahkan, bila seumpamanya BPD itu turut mengawal pengelolaan DD dan ADD setelah menyetujui pelaksanaan itu. Kemungkinan kejadian ini hanya kesalahan administrasi, dan kalaupun dilaporkan merupakan Diskresi.

Diketahui, Kepala Desa (Kades) Mojoagung, dan suaminya telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran Tahun 2017, dengan kerugian negara sebesar Rp152.860.773.

Untuk mempertanggung jawabkan ini, keduanya kini sudah di tahan oleh Kejari setempat dengan dititipkan di Lembaga pemasyarakatan kelas II B Tuban. Keduanya terancam hukuman di atas 15 tahun. Karena melanggar dua pasal yaitu pasal 2 ayat 1 JO 18, UU No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi JO UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU tahun 1999 JO pasal 55 ayat 1 KUHP.[hud/ito]