Wajib Tahu! Sekarang Mengurus e-KTP Bisa di Kecamatan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara resmi merilis, jika pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bisa dilakukan di kecamatan masing-masing. Kebijakan pemerintah tersebut dimulai hari ini, Senin (3/9/2018).

Disampaikan Kepala Disdukcapil, Agus Priyono Hadi kebijakan yang berpihak pada rakyat ini sesuai surat edaran Bupati Tuban nomor 471/5217/414.104/2018, yang tertanggal 27 Agustus 2018. Masyarakat bisa lebih dekat mengurus e-KTP baru maupun yang hilang atau rusak.

"Tujuan dilaksanakannya pengurusan e-KTP KTP di masing-masing kecamatan ini dalam rangka untuk memberikan pelayanan kependudukan yang mudah dan cepat, sekaligus untuk mendekatkan masyarakat pada pusat pelayanan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," penjelasan Agus yang berhasil dilansir blokTuban.com dari situs resmi pemerintah tubankab.go.id, Senin (03/09/2018).

Agus menambahkan, ketika semua persayaratan perekaman atau pembuatan e-KTP sudah lengkap, maka pihak kecamatan akan mengirimnya kepada pihak Disdukcapil Tuban, untuk kemudian diverifikasi. Setelah verifikasi memenuhi syarat, semua perekeman e-KTP akan dicetak di Kantor Disdukcapil Tuban.

“Tergantung jumlah KTP yang dicetak, jika banyak maksimal satu minggu sudah jadi,” ucapnya menambahkan.

Setelah selesai tercetak, e-KTP warga akan disalurkan pihak Disdukcapil ke kecamatan. Kemudian diverivfikasi ulang di masing-masing kecamatan guna memastikan kevalidan data pemohon pembutan e-KTP tersebut. [rof/col]