Panwaslu Akan Pelototi Kampanye Hitam di Media Sosial

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Menjelang masa kampanye Pilkada Jawa Timur, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban akan mempelototi media masa maupun media sosial. Bahkan, menurut pengakuan Ketua Panwaslu Tuban, Masrukhin, saat ini pihaknya juga menggandeng kaum akademis salah satu universitas di Bumi Wali, sebutan Kota Tuban.

"Kampanye hitam akan jadi perhatian serius bagi kami menjelang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim mendatang," ujar Masrukhin kepada blokTuban.com, belum lama ini.

Di era millenial seperti saat ini, media masa maupun media sosial kerap dijadikan sarana kampanye hitam. Larangan kampanye hitam pun juga sudah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jika kita temukan langsung kita proses, bahkan tidak menutup kemungkinan akan diproses secara hukum," tandas pria berkacamata itu.

Diketahui dalam PKPU No 4 Tahun 2017 pasal 68 ayat 1 poin b disebutkan, dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik. Sedangkan pada poin C, dilarang melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. [rof/col]