Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menjadi tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada serentak Juni mendatang. Selain itu, tim kampanye dilarang keras terdiri dari kepolisian, TNI, Kepala Desa atau Lurah, maupun perangkatnya.

"Dalam PKPU NO 4/2017 pasal 68 sudah diatur semuanya mengenai larangan dalam kampanye," terang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tuban, Yayuk Dwi A. S., Senin (29/1/2018).

Di dalam 68 ayat 2b disebutkan, dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon dilarang melibatkan ASN aktif. Selain itu jabatan lain yang dilarang antara lain anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan anggota Tentara Nasional
Indonesia (TNI).

Pihak KPU berharap, para atasan di masing-masing instansi dan satuannya bisa mengimbau langsung bawahannya. Sebab, yang memiliki kewenangan adalah atasannya secara resmi.

"Kalau KPU harapannya smua pihak mentaati ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tahapan Pilgub ini brjalan aman lncar dan terwujud Pilkada yang  berintegritas," tandas Srikandi di KPU Tuban itu.

Di dalam peraturan KPU tersebut, dilarang pula kepala desa atau sebutan lain lurah dan perangkat desa juga dilarang keras terjun sebagai tim kampanye. Sehingga mereka bisa bersikap netral agar tidak ada praktik pemanfaatan jabatan. [rof/col]