Tahun Baru, Penyedia Jasa Knalpot Brong Akan Berurusan dengan Polisi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Tahun baru yang tinggal beberapa hari lagi kerap dinanti bagi banyak pihak, khususunya mereka yang masih muda.

Banyak cara dan ekspresi yang dilakukan untuk menandai bergantinya tahun. Seperti makan bersama keluarga, menyalakan kembang api beramai-ramai, dan yang tak kalah adalah berkonvoi menggunakan sepeda motor yang dimodif dengan mengganti knalpot brong.

Kondisi tersebut bagi sebagian pihak dianggap tidak bermanfaat dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Sehingga, pihak Kepolisian Polres Tuban menghimbau agar para bengkel tidak melayani pemasangan knalpot brong yang akan digunakan untuk konvoi.

"Kita menghimbau kepada penyedia jasa pelayanan pasang knalpot atau bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong saat pergantian tahun baru 2017 ke 2018," kata Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutrisno kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/12/2017).

Menurut dia, jika beberapa hari kedepan ditemukan jasa pemasangan knalpot brong dari sebuah bengkel atau pihak-pihak tertentu, maka yang bersangkutan akan berurusan dengan kepolisian.

Disinggung mengenai hukuman atau persangkaan pasal yang akan dikenakan pada penyedia jasa. Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu menjawab secara singkat. "Minimal kita periksa 1x24 jam lah, biar bisa merasakan pemeriksaan," pungkas perwira berpangkat dua melati di pundak tersebut. [nok/rom]