Polsek Singgahan Amankan Mobil Pencuri Baterai Tower

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Anggota Polisi Sektor (Polsek) Singgahan, Polres Tuban berhasil mengamankan sebuah mobil yang diduga digunakan aksi pencurian baterai tower telekomunikasi, Senin malam (18/12/2017). Penangkapan mobil yang ditinggal kabur pemiliknya itu terjadi di Jalan Dusun Ngaglik, Desa Lajolor, Singgahan, Tuban.

Kapolsek Singgahan, AKP Budi Santoso mengatakan, penangkapan mobil jenis Daihatshu Xenia warna merah dengan Nopol L-1123-AX itu disaat anggota menjalankan OPS SIKAT SEMERU II 2017. Ketika berpapasan dengan kendaraan petugas, mobil tersebut dihentikan pengendaranya dengan jarak 25 meter.

"Lantaran mencurigakan, petugas berusaha mendekati. Namun sayangnya penumpang kendaraan yang berjumlah kurang lebih 4 orang melarikan diri," kata Kapolsek melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2017).

Kapolsek yang menggantikan AKP Totok Wijianarko itu menambahkan, hasil pemeriksaan petugas, di dalam mobil tersebut ditemukan 24 buah baterai tower indosat, XL dan Simpati. Selain itu ditemukan juga alat yang diduga digunakan melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

Tindak pidana yang dilakukan pelaku menurut Kapolsek, tergolong pencurian dengan pemberatan (Curat). Bila terbukti, pelaku akan dijerat sesui Pasal 363 KUHP.

"Selain 24 baterai tower, di dalam mobil tersebut juga diamankan 1 buah tang besar pemotong besi, 2 buah linggis, 3 pasang sandal kilat, 1 tang kecil dan 1 obeng kecil," ulas Kapolsek Panjang lebar. [rof/rom]