Bakal Calon Hanya Satu, Pendaftaran Ditunda?

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Pendaftaran perangkat desa di Kabupaten Tuban dibuka mulai hari Senin (30/10/2017) hingga Jumat (10/11/2017) mendatang. Pendaftar bisa mendaftarkan diri secara langsung di masing-masing desa. Dalam tahap jadwal yang sudah ditentukan terbagi menjadi tiga bagian pengumuman, yaitu pengumuman pertama, kedua dan ketiga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun blokTuban.com, gelombang pertama dibuka selama sepuluh hari kerja. Apabila belum diperoleh bakal calon yang memenuhi syarat atau baru diperoleh satu bakal calon yang memenuhi syarat, maka dibuka pengumuman kedua.

Pada  pengumuman kedua, dibuka paling lama lima hari kerja. Apabila belum diperoleh bakal calon yang memenuhi syarat atau baru diperoleh satu bakal calon yang memenuhi syarat, maka dibuka pengumuman ketiga. 

Pada pengumuman ketiga dibuka paling lama juga lima hari kerja. Jika belum diperoleh bakal calon yang memenuhi syarat atau baru diperoleh satu bakal calon yang memenuhi syarat, tim pengangkatan melaporkan kepada Kepala Desa untuk menunda proses pengisian perangkat desa.

“Pada saat tim menerima pendaftaran dari bakal calon, tim langsung melakukan penelitian berkas yang diajukan oleh bakal calon. Selanjutnya tim memberikan tanda bukti terdaftar sebagai bakal calon Perangkat Desa,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana dalam buku panduan Pelaksanaan Pengisian Jabatan Perangkat Desa Tahun 2017.

Dijelaskan dia, apabila terdapat kekurangan terhadap berkas yang diajukan oleh bakal calon, maka yang bersangkutan diberikan waktu tiga hari kerja sejak yang bersangkutan mendaftar untuk melengkapi atau memperbaiki. Apabila jangka waktu tiga hari kerja yang bersangkutan tidak dapat melengkapi dapat mendaftar kembali pada masa pengumuman berikutnya.

Pihaknya juga berujar, apabila pada hari terakhir pengumuman ketiga baru ada satu bakal calon yang telah memenuhi syarat dan ada satu bakal calon yang mendaftar namun belum lengkap, maka diberikan waktu tiga hari kerja untuk melengkapi. Namun, jika dalam waktu tiga hari kerja yang bersangkutan tidak dapat melengkapi persyaratannya maka dinyatakan gugur dan proses pengisian perangkat desa ditunda.

“Intinya jika sampai akhir pengumuman atau pendaftaran ke tiga hanya ada satu yang daftar, maka proses pengisian perangkat desa ditunda,” tegas Sekda. [rof/col]