Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Paling lambat tujuh hari sejak terbentuk, tim pengangkatan perangkat desa harus sudah mengumumkan kepada warga. Pengumuman bisa dilakukan dengan cara mengumpulkan warga dan membuat pengumuman tertulis dengan mencantumkan persyaratan pengisian perangkat desa.

"Itu semua berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bupati Tuban Nomor 30 Tahun 2017, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016 tentang perangkat desa dan membuka pendaftaran bakal calon perangkat desa," terang Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, pada buku panduang pengisian perangakt desa 2017.

Bagi para calon peserta, Budi menjelaskan, untuk mendaftar harus menyertakan legalisir Ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah. Kemudian calon juga diwajibkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Polsek setempat.

Persayaratan lain, ujar Budi, yaitu legalisir fotokopi KTP elektronik oleh Camat atau Disdukcapil Kabupaten. Sedangkan, penghitungan batas usia adalah 42 tahun, tanggal pertama dibuka  pengumuman pertama.

"Contoh pengumuman pertama dibuka tanggal 16 s/d 27 Oktober 2017, maka bakal calon yang bisa mendaftar adalah lahir pada tanggal 16 Oktober 1975 sampai 16 Oktober 1997," ulas Budi panjang lebar.

Khusus untuk persyaratan surat keterangan tidak sedang dijatuhi pidana penjara dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dari pengadilan, lanjut Budi, sementara dapat berupa tanda terima permohonan dari petugas berwenang. Kelengkapan dua Surat Keterangan yang dimaksud, harus dicukupi paling lambat dua hari kerja setelah penetapan atau pengumuman sebagai calon yang memperoleh nilai tertinggi.

"Apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi, maka dinyatakan gugur dan diganti peserta ujian dengan nilai urutan tertinggi berikutnya," pungkasnya menandaskan.[Rof/ito]