Pendaftaran Panwaslucam se-Kabupten Tuban Dibuka Hari ini

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Dalam rangka membentuk panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwaslucam) se-Kabupaten Tuban, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tuban, membuka kesempatan bagi warga yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarakan diri sebagai calon anggota Panwaslucam. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Selasa (19/9/2017) hingga Rabu (27/9/2017).

Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Masrukhin mengatakan, warga bisa mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tuban, dan kantor kecamatan setempat atau download di panwaslukabtuban.ga.
Cara pengiriman dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tuban; Jl. Mastrip No. 22 (Kantor Bakesbangpol) Tuban.

"Kendati begitu, sampai hari ini formulir belum kita sebar di kecamatan, sehingga bagi yang berminat bisa langsung datang ke sekretariat Panwaslu Kabupaten," ujar Masrukhin kepada blokTuban.com, Selasa (19/9/2017).

Bagi pendaftar, lanjut Masrukhin, minimal berusia 25 tahun dan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Kemudian yang paling penting memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.

"Calon Panwascam akan mengikuti beberapa tahapan di antaranya, seleksi administrasi, tes tulis, dan tes wawancara," beber pria humanis itu.

Berapa kuota yang dibutuhkan setiap kecamatan? Pihaknya menyatakan, dibutuhkan tiga orang komisioner. Untuk itu minimal pendaftar harus mencapai 6 orang.

"Jika tidak mencapai batas minimal, pendaftaran akan di perpanjang lagi," pungkasnya.[rof/ito]

Bagi anda yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarakan diri sebagai calon anggota Panwaslucam. Ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

1. Persyaratan calon anggota panwaslu kecamatan adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh  lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinike Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1954;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
-Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan paartai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri darai jabatan politik, jabatqn di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu.

2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Pokja Rekruitmen Panitia Panwaslucam dengan dilampiri:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan  sebelum pelantikan;
-Surat pernyataan yang memuat:
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota partai potilik;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekuranag-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan potilik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu.
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Tempat pengambilan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tuban, dan kantor kecamatan setempat atau download di: panwaslukabtuban.ga
5. Cara pengiriman dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tuban; Jl. Mastrip No. 22 (Kantor Bakesbangpol) Tuban.
6. Dibuat masing-masing rangkat 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto copy.
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 19 s/d 27 September 2017.
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.