Desa Ini Larang Truk Lintasi Jalan Lingkungan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban melarang keras kendaraan segala jenis truk melintas atau memasuki jalan lingkungan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kerusakan jalan yang dianggarkan dari dana desa (DD) itu.

"Kami sudah memasang papan larangan truk masuk jalan lingkungan yang baru dikerjakan tahun ini," kata Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan Desa Mulyoagung, Abdul Ghofur kepada blokTuban.com di lokasi.

Pemberlakuan larangan, menurut pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan desa penghasil minyak dan gas (Migas) itu, mengingat tonase truk tidak sesuai dengan kekuatan tanah. Sehingga, perlu dibuat larangan keras agar usia jalan bisa lebih panjang.

"Kalau pavingnya kuat, tetapi dasarannya yang kurang kuat mengingat kontur tanahnya lembek," tegas Pak Bayan sapaan akrabnya.

Pihak Pemdes berharap, imbauan larangan truk masuk jalan lingkungan desa ditaati agar jalan bisa lebih awet. Ia juga mengajak warga sekitar jalan ikut mengontrol dan mengingatkan para pengendara yang akan melintas.

"Mulai truk jenis engkel hingga yang terbesar kita larang, diharapkan warga juga kooperatif," pungkasnya. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com.menyebutkan, tahun ini ada 12 titik jalan lingkungan yang akan dibangun di desa pemilik puluhan sumur tua penghasil minyak itu. Saat ini 6 titik selesai dibangun. Di setiap ujung masuk jalan, sebuah papan berisi larangan truk melintas, tertancap kokoh. [rof/col]