Nelayan Cantrang Diusahakan Dapat Ganti Alat Tangkap

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, berupaya untuk mengganti alat tangkap nelayan jenis Cantrang.

Seperti diketahui, alat tangkap tersebut dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, berdasarkan Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015, tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

"Dinas akan mengupayakan untuk mengganti alat tangkap cantrang bagi nelayan yang terdampak," kata Kabid Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kelautan dan Peternakan Kabupaten Tuban, Priyo Anggodo kepada blokTuban.com.

Pergantian alat tangkap tersebut nantinya akan diusulkan melalui Kementerian terkait. Dari pihak Dinas akan merekap semua data nelayan dengan kepemilikan alat tangkap yang dilarang tersebut.

"Akan kita data dulu, baru akan kita usulkan, kita upayakan nelayan mendapatkan alat ganti sebagai solusi atas kebijakan kementerian," terangnya.

Priyo menambahkan, tidak semua nelayan Cantrang nantinya akan mendapat ganti alat tangkap. Sebab ada klasifikasi sebagai syarat. "Nelayan dengan berat kapal 10 Gros Ton ke bawah yang dapat ganti, jika di atas 10 Gros Ton tidak dapat ganti alat tangkap," ungkapnya.

Bagi nelayan yang tidak dapat ganti alat tangkap, dalam hal ini kepemilikan perahu di atas 10 GT, maka bisa mengikuti asuransi yang sudah disediakan oleh pemerintah melalui bank penjamin.

"Nelayan bisa ikut asuransi melalui bank penjamin, nanti prosesnya bisa kredit," pungkasnya. [nok/rom]