Beraksi di Makam Desa Jadi, Bandar Dadu Dibekuk Polisi

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Unit Reskrim Polsek Semanding telah membekuk bandar judi dadu yang beraksi di komplek pemakaman umum Dusun Djarum, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Penangkapan judi upyuk, begitu masyarakat setempat menyebutnya, terjadi pada Minggu malam (14/5/2017) pukul 22.30 WIB. Tersangka bernama Rumadi (44) asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding itu tidak berkutik saat didatangi aparat berwajib.

"Pelaku membuka lapak judi upyuk di makam yang merupakan lokasi sedekah bumi," kata Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo, Senin (15/5/2017).

Tersangka beraksi dengan menjadi bandar dan menerima uang dari mereka yanh memasang taruhan. Imbalannya nanti mereka akan mendapatkan dua kali lipat uang apabila dadu keluar sesuai gambar taruhannya.

Saat tengah beraksi, masih terang Desis Susilo kemudian Unit Reskrim Polsek Semanding menyamar sebagai penombok. Tidak menunggu lama, lantas bandar ditangkap pelaku judi beserta barang bukti lainnya.

Barang bukti yang turut diamankan diantaranya uang tunai Rp 1.967.000, tiga buah kotak mata dadu, satu buah batok kelapa, satu bleberan warna putih yang bergambar bulatan warna hitam dan merah serta satu buah lampu senter.

"Perjudian yang dilakukan pelaku masuk kategori pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 sub 303 bis KUHPidana," tuturnya.[dwi/ito]