Tiga Kades Korupsi Sudah Digantikan Tugasnya

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Tiga Kepala Desa  (Kades) yang terjerat kasus korupsi, yaitu Kades Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kades Plumpang, Kecamatan Plumpang dan Kades Talun, Kecamatan Montong, telah menghuni Lapas II B Tuban setelah ditetapkan bersalah oleh Hakim Tipikor.

Atas penetapan tersebut, maka tugas sebagai Kepala Desa dalam menjalankan Pemerintahan Desa tidak bisa efektif, sehingga diperlukan penanggung jawab tugas.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Tuban, Agus Wijaya mengatakan, ketiga Kades yang sudah ditahan tersebut sudah ada gantinya yang melaksanakan tugas sehari-hari di kantor.

"Istilahnya yaitu Yang Melaksanakan Tugas (YMT), dengan hasil musyawarah perangkat desa di masing-masing. Sudah ada YMT ditiga desa tersebut, dan pelayanan sudah berjalan," ujarnya kepada blokTuban.com, Minggu (23/4/2017).

Mantan Camat Montong itu menjelaskan, terjeratnya Kades dalam kasus korupsi tentu akan menjadi pelajaran berharga bagi semua Kades agar berhati-hati dalam mengemban amanah.  
"Kalau sudah terjadi begini kan repot juga. Yang jelas tugas di Desa sudah ada yang mengerjakan, pelayanan sudah tidak ada masalah," pungkasnya. [nok/col]