Batas Pengambilan Pasir Diukur 3 Meter dari Bibir Bengawan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Sempat menjadi bahan rebutan, lokasi penambangan pasir di perbatasan Tuban-Bojonegoro ditetapkan berjarak 3 meter dari bibir Bengawan Solo.

Peraturan tersebut ditetapkan dalam deklarasi kesepakatan antar penambang pasir di tiga desa terkait yakni Desa Ngadirejo, Desa Kanorejo, Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dan Desa/ Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (19/4/2017).

[Baca juga:  Penambang Pasir Lintas Kabupaten Tandatangani Kesepakatan ]

Dalam berita acara yang dibubuhi tandatangan pihak desa terkait. Selain menentukan lokasi tambang, waktu aktifitas penambangan dilakukan dari pukul 05.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Kapolsek Rengel, Musa Bakhtiar mengatakan jumlah perahu penambang yang diperbolehkan dari Rengel hanya lima. Sedangkan perahu tambang dari Kanor - Bojonegoro tidak diberikan batasan.

"Agak alot menemukan titik terang. Karena mereka (pihak Desa/ Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, red) menganggap lahan tambang hak mereka," kata Musa.

Namun demikian, kesepakatan itu menyebut jika terdapat dampak kerusakan lingkungan pemerintah Desa/ Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro bersedia menghentikan segala kegiatan penambangan pasir.

Sementara itu, salah seorang penambang pasir asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Gatot mengaku terbantu dengan adanya kesepakatan ini. Pasalnya sudah sekitar 1 bulan terhitung ia dan penambang pasir lainnya tidak dapat bekerja menambang pasir.

"Saya Senang dengan begini bisa bisa bekerja kembali. Karena memang penghasilan dari situ (tambang pasir, red)," katanya.

Pada jarak 3 meter dari bibir sungai dapat dilihat terdapat patok kayu yang menjadi tanda batas pengambilan pasir. Setiap perahu penambang yang diizinkan mengambil pasir pula terdaftar di pihak desa setempat.[dwi/ito]