Sidang JLS, Saksi Penggugat Keberatan dengan Harga Murah dari Appraisal

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sidang kasus sengketa pembebasan lahan Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau ring road dengan melibatkan warga Desa Tegalagung, Kecamatan/Kabupaten Tuban, selaku pemilik lahan terus bergulir.

Sebagaimana diketahui, proses negosiasi penjualan lahan antara pemerintah dengan warga setempat masih alot, sehingga dalam persidangan harus menghadirkan sebanyak tiga saksi dari warga Desa Tegalagung sebagai penggugat.

Saksi akan menjelaskan mengenai keberatannya terkait putusan harga pembebasan lahan oleh Appraisal, yang dinilai sangat murah jika dibandingkan dengan harga pasaran tanah sekarang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono mengatakan, salah seorang saksi yaitu Warso menyatakan keberatannya terkait pembelian lahan di Desa Tegalagung. Menurut warga, tanah di desa setempat sudah mahal karena aksesnya mudah.

"Tanah dekat dengan kota dan mudahnya mendapatkan air dari PDAM," ujarnya kepada blokTuban.com, Kamis (16/3/2017).

Donovan menambahkan, saksi menyebut, jika harga umum tanah di Desa Tegalagung rata-rata mencapai 300 ribu per meter persegi di lokasi yang kurang strategis. Namun untuk di lokasi yang strategis nilainya sudah mencapai 320 ribu per meter persegi.

"Warso bilang dulu waktu menjual tanahnya harganya 320, sekarang mau dibeli appraisal 160 ribu," ungkap hakim kelahiran Jakarta itu.

Sementara, Kuasa Hukum Pemkab Tuban selaku tergugat, Arif Handoyo mengatakan, bahwa harga pembebasan lahan milik warga telah ditentukan sesuai aturan dari tim appraisal. Tetapi jika warga menilai harga lahan sangat rendah, itu tidak menjadi persoalan. Sebab harga yang dipatok appraisal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Silahkan jika warga masih keberatan dengan harga yang ditawarkan appraisal, namun kita harus hormati putusan hakim nantinya," pungkasnya. [nok/rom]