Lima Jam Berunding, Ini Hasil Keputusan Kompensasi
Reporter: Dwi Rahayu
 
blokTuban.com - Hasil perundingan kejelasan kompensasi oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) kepada warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Selasa (28/2/2017) terhitung lima jam berjalan.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, pertemuan kali ini menghadirkan SKK Migas Jabanusa, Forpimda Kabupaten Tuban bersama pihak bersangkutan di Pendopo Kecamatan Soko. Pembahasan yang dilakukan masih seputar kompensasi yang dipersoalkan sejak 2016 lalu.
 
Kepala Desa Rahayu, Sukisno mengatakan selama kesepekatan 2009 lalu antara pihak desa dengan perusahaan terkait belum ada pembatalan, selama itu pula peraturan masih berlaku. JOB PPEJ masih berkewajiban membayar kompensasi, katanya.
 
Namun, karena dalih penelitian dampak gas buang yang dilakukan Tim Indepenpen ITS sejak awal hingga pertengahan 2015 lalu, dikatakan di bawah ambang batas. JOB PPEJ menolak membayar kompensasi 2016, dengan ganti tali asih dua bulan pembayaran. Lantas masalah kompensasi menjadi berlarut-larut, sejak 2016 hingga detik ini.
 
Atas beberapa masukan yang diberikan Forpimda Tuban, pihak desa mencoba menurunkan tensi tuntutan. Semula mereka bersikukuh meminta kompensasi sejak Januari 2016 lalu hingga sekarang harus dibayar. "Kami turunkan permintaan kompensasi, bisa dibayarkan tujuh bulan terhitung Januari hingga Juli 2016," kata Sukisno, merujuk sebelum hasil kajian gas buang dikeluarkan.
 
Namun, pada sisi lain Kepala SKK Migas Jabanusa, Ali Masyhar menjelaskan bagaimana pun pembayaran kompensasi yang menyangkut aset negara harus ada dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
Ia menambahkan, kompensasi yang diberikan pada 2009 terjadi pada puncak produksi yang mencapai 40.000 hingga 45.000 barel minyak per hari (bph). Lantas hasil penelitian 2015 lalu yang dilakukan menyatakan gas buang ada di bawah ambang yakni sekitar 2 mm, sedangkan batas minimal yakni 5 mm. 
 
"Kita tidak punya pijakan lagi. Kami menawarkan," katanya kepada sejumlah awak media.
 
Ia menjelaskan, menanggapi permintaan warga pihak JOB PPEJ meningkatkan jatah kompensasi menjadi tiga bulan. Tidak lebih dari itu. Kemudian melihat raut penolakan warga yang hadir, Ali Masyhar mengatakan, negosiasi pembayaran kompensasi tali asih naik dua kali lipat, menjadi empat bulan, Januari hingga April 2016. Jika disetujui, dua minggu setelah administrasi kelar, ia menjamin kompensasi bisa cair.
 
Masih mendapat raut sanggahan dari perwakilan warga Desa Rahayu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengambil peran sebagai moderator sekali fasilitator dan kepanjangan tangan warga. Ia mencoba menegosiasikan kompensasi yang semula dua bulan menjadi empat bulan, yang mendekati permintaan warga.
 
"Kita beri waktu satu minggu dari sekarang, kompensasi empat bulan kita kunci, untuk (SKK Migas Jabanusa, red) mengajukan kompensasi enam bulan, yang setengah dari satu tahun, ke  Jakarta," kata orang nomor dua di Kabupaten Tuban tersebut.
 
Hingga pertemuan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB, Ali Masyhar tidak berani mengamini permintaan Wakil Bupati Tuban tersebut. Sebab, permintaan tersebut menurutnya belum tentu akan membuahkan hasil yang sesuai permintaan Wabup dan warga setempat.
 
Diketahui, sejak 2011 hingga 205 nilai kompensasi tiap tahun mencapai  lebih dari Rp4 miliar. Sementara sepanjang 2009 hingga 2015 total kompensasi yang dibayarkan JOB PPEJ kepada warga desa Rahayu mencapai Rp 24.489.220.000. [dwi/col]