Berikut Tawaran Forpimda Masalah Kompensasi
Reporter: Dwi Rahayu
 
blokTuban.com - Pembahasan kompensasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) atas Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) kepada warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban masih berlangsung.
 
Setelah perbincangan antara pihak bersangkutan, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) melalui Kapolres dan Ketua DPRD Kabupaten Tuban memberikan beberapa tawaran pemecahan masalah yang terjadi sejak 2016 lalu ini.
 
"Harapannya supaya tidak deadlock dan menemukan jalan keluar bersama," kata Noor Nahar Hussein.
 
Diketahui total kompensasi flare yang telah diberikan sejak 2009 lalu hingga 2015 mencapai Rp24 miliar. Sementara catatan produksi gas buang pada 2009 mencapai 20 juta kaki kubik atau 2 mm per hari hingga 2015 tinggal 2 juta kaki kubik per hari. Dengan ambang batas gas buang ditetapkan pada titik maksimal 5 kakiku kubik.
 
Kompensasi pertama kali diberikan pada 2009 lalu ketika produksi minyak pada puncak-puncaknya dengan hitungan mencapai 40.000 barel per hari (bph). Lantas kian tahun produksi pada Central Processing Area (CPA) milik JOB PPEJ di wilayah Desa Rahayu, hingga pada tahun-tahun belakangan mencapai 10.000 hari hingga 11.500 bph.
 
Berikut tawaran dari DPRD Tuban:
 
1.Masyarakat Desa Rahayu bisa menerima tawaran JOB PPEJ tali asih dua bulan, berdasarkan kesepakatan.
 
2. Kompensasi dapat dibayarkan 7 bulan dari Januari - Juli 2016, sebelum hasil ujian dari Tim Independen ITS. Baru kemudian dilakukan kesepakatan baru yang melibatkan beberapa pihak terkait.
 
3. Sesuai kesepakatan, JOB P-PEJ  menyelesaikan kompensasi hingga bulan Juli 2017. Lantas penelitian ulang dilakukan pada 2017 sesuai anggaran Dinas Lingkungan Hidup dari dana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2017.
 
Tanggapan Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad:
 
1. Kesepakatan yang diambil harus didaftarkan pada Panitera, supaya tidak  bisa digugat secara hukum. Sebab itu  harus ada mediasi secara legal.
 
2. Berdasarkan peraturan yang berlaku, penelitian harus melibatkan semua pihak. Kemudian agar penelitian oleh Lembaga Independen ITS tidam mubasir, bisa menunjuk satu pihak untuk meneliti metode yang digunakan, sampel yang dipakai selama penelitian. Ataupun melalui jalur Pengadilan yang bisa-bisa memakan waktu dan tenaga cukup panjang. [dwi/col]